KDS Minta Perusahaan Beri Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
KAB. BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menerbitkan ratusan ribu kartu kepesertaan bagi masyarakat. Penerima manfaat tersebut mencakup ketua RT, ketua RW, perangkat desa, anggota BPD, kader PKK, hingga kelompok petani yang jumlahnya mencapai hampir 68 ribu orang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung yang akrab disapa KDS ini saat menghadiri acara Silaturahmi dan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, di Kampung Bedas Sapan Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (1/8/2026).
Menurut KDS, Kabupaten Bandung mencatatkan cakupan tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Barat dalam memberikan layanan kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakatnya.
“Selain itu, ada pula kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk PBI, kuota kita dibatasi 246 ribu jiwa yang ditanggung oleh APBD karena keterbatasan anggaran dan adanya pembagian porsi dengan pemerintah provinsi. Sisanya ditanggung provinsi agar cadangan fiskal kita tetap stabil, meskipun pada pembahasan APBD Perubahan nanti kita masih mengalami defisit sekitar Rp200 miliar,” tutur KDS.
Meski demikian, KDS terus berjuang melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Ia menyebut perjuangan tersebut mendapat tanggapan positif dari Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Untuk dana bagi hasil (DBH), tampaknya akan ada kucuran tahun ini dan mudah-mudahan bisa menutup defisit. Kondisi ini bukan hanya dialami Kabupaten Bandung, melainkan seluruh daerah di Indonesia. Hal itu akan disampaikan dalam nota keuangan, termasuk mengenai transfer ke daerah (TKD) yang masih kurang,” ungkapnya.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, KDS mengimbau para mantan anggota BPD yang telah purnatugas agar melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.
“APBD tidak menanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD yang sudah habis masa jabatannya. Namun, kami menyarankan dan akan membuat surat edaran agar mantan ketua RT, ketua RW, Linmas, dan anggota BPD tetap melanjutkan kepesertaannya secara mandiri karena manfaat program ini sangat luar biasa,” jelasnya.
KDS juga menginstruksikan seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung untuk mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, terutama dalam memberikan fasilitas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan. (Aku)