Dugaan Perundungan Pasien, Pemkab Bandung Siapkan Sanksi bagi Nakes
KABUPATEN

BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap pasien melalui media sosial.
Dadang menyatakan rasa kecewa dan prihatin atas perilaku tersebut, terlebih tindakan itu terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia. Ia pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk memproses pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sangat kecewa dan prihatin. Mengapa tenaga kesehatan bisa merundung pasien? Ini keterlaluan. Karena itu, saya perintahkan BKPSDM agar memberikan sanksi,” tegas Dadang, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, tenaga kesehatan tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, proses pemberian sanksi harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian.
“Jika berstatus PPPK, kalau memang harus diputus kontraknya atau diberikan sanksi secara langsung, hal itu dilakukan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) ini menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Dinas Kesehatan serta seluruh direktur rumah sakit di Kabupaten Bandung. Ia tidak ingin perilaku individu merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah daerah.
“Saya berharap ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Saya titip kepada Dinas Kesehatan dan para direktur rumah sakit untuk benar-benar memperbaiki hal ini,” katanya.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan kedinasan, tetapi juga menyangkut karakter, etika, serta kepekaan seorang aparatur sebagai pelayan publik.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Bandung selama ini rutin melaksanakan pembinaan spiritual bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulan. Namun, pembinaan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan karakter dan etika dalam menjalankan tugas.
“Setiap bulan sekali kita mengadakan siraman rohani. Bayangkan, kita sudah rutin melakukan itu, tetapi masih ada kejadian seperti ini. Ini persoalan karakter dan kepekaan spiritual secara personal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perilaku seorang aparatur dapat berdampak negatif terhadap citra institusi secara keseluruhan.
“Teu mais teu meuleum, nu lain kabawa-bawa (Tidak ikut berbuat, tetapi yang lain ikut terbawa). Hal seperti inilah yang harus kita cegah,” katanya.
Untuk itu, Bupati meminta BKPSDM dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat pendidikan dan pelatihan pembentukan karakter bagi aparatur.
Khusus di sektor kesehatan, ia meminta Dinas Kesehatan segera mengumpulkan seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas, pembinaan mental, serta peningkatan kualitas pelayanan.
“Kemarin saya sudah tegaskan kepada Dinas Kesehatan untuk mengumpulkan semua tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung. Kita buat pelatihan, peningkatan kapasitas, pendidikan mental, dan peningkatan kualitas pelayanan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap ASN, PPPK, maupun tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak boleh ada pelanggaran etika dalam pelayanan publik yang dibiarkan tanpa konsekuensi. (Atepku)