Gerak Cepat Penanganan Kebakaran TPS Bojongwaru
Camat Vena Imbau Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan
PANGALENGAN – Pada Selasa (6/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi kebakaran di TPS Bojongwaru yang berhasil dipadamkan hingga Rabu (7/10/2026) pagi pukul 03.45 WIB. Namun, keesokan harinya masih ditemukan sisa bara dan titik api.
Camat Pangalengan Vena Andriawan bersama jajaran Forkopimcam Pangalengan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung, serta Tim B3S (Bandung Bedas Bersih Sampah) kembali turun untuk memadamkan api, memastikan lokasi aman, dan merapikan akses jalan menuju TPS.
“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa membakar sampah sembarangan sangat berbahaya karena api dapat merembet dan menimbulkan kebakaran,” kata Camat Vena, Kamis (8/10/2926).
Berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022, pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Mari jaga keselamatan dan lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, khususnya Forkopimcam, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung, Yonzipur Pangalengan, serta Tim B3S,” tuturnya.
Jaga keselamatan. Jaga lingkungan. Jangan bakar sampah sembarangan.**