Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Tatar Sunda News Tatar Sunda News Tatar Sunda News
Tatar Sunda News Tatar Sunda News Tatar Sunda News
  • Home
  • Redaksi
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Religi
  • Peristiwa
  • Lingkungan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Home
  • Redaksi
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Religi
  • Peristiwa
  • Lingkungan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Tatar Sunda News Tatar Sunda News Tatar Sunda News
Tatar Sunda News Tatar Sunda News Tatar Sunda News
  • Home
  • Redaksi
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Religi
  • Peristiwa
  • Lingkungan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Home
  • Redaksi
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Religi
  • Peristiwa
  • Lingkungan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Bandung Raya/Pimpinan DPRD Kota Bandung Menerima Penyampaian Usulan Empat Raperda Baru dari Wali Kota Bandung
Bandung Raya

Pimpinan DPRD Kota Bandung Menerima Penyampaian Usulan Empat Raperda Baru dari Wali Kota Bandung

By Asep Kurniawan
Oktober 15, 2026 4 Min Read
0
Kamis, 15 Oktober 2026Tentang | Kontak
DPRD.Bandung.go.idDewan Perwakilan Rakyat DaerahKota Bandung
DPRD.Bandung.go.idDewan Perwakilan Rakyat DaerahKota Bandung
  • Beranda
  • Agenda
  • Warta
  • Profil
  • Alat Kelengkapan Dewan
  • Fraksi
  • Sekretariat
  • JDIH
  • Galeri
Pencarian

Warta

Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

Editor DPRD Bandung
Rabu, 14 Oktober 2026

Mustafa/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pimpinan DPRD Kota Bandung menerima penyampaian usulan empat Raperda baru dari Wali Kota Bandung, di Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober
KOTA BANDUNG. Tatarsunda – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026.
Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap II.

Raperda tersebut bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penjelasan Wali Kota mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II. Wali Kota Farhan mengatakan, berkaitan dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, aturan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional.

Tujuan pengarusutamaan gender adalah untuk menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Indonesia dalam mengakses dan memperoleh manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan mengontrol proses pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, muncul berbagai tantangan. Di antaranya berupa tumpang tindih program  ataupun model koordinasi dan model kerja sama yang sulit untuk diimplementasikan oleh setiap perangkat daerah.

“Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang diharapkan dapat mengintegrasikan program dan kegiatan pada lembaga/institusi/perangkat daerah terkait, dalam upaya memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat terkait pengarusutamaan gender,” tutur Farhan.

Raperda tentang Rumah Susun muncul merujuk pada tingginya jumlah penduduk dan rendahnya penghasilan bagi sebagian penduduk di Kota Bandung yang menyebabkan tingginya kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandung melalui Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun berupaya mengatasi permasalahan tersebut. Namun, implementasi kebijakan pemerintah daerah belum dapat menjawab permasalahan yang ada.

“Oleh karena itu, diperlukan perda baru yang mampu mengakomodir penyelesaian permasalahan terkait rumah susun,” katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah didasarkan pada pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks. Sehingga, dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan regulasi dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan agar barang milik daerah dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

Terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, seiring dengan perkembangan regulasi, terbit beberapa peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.

Di antaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga peraturan daerah termaksud perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting karena merupakan dasar hukum bagi daerah dalam mengelola barang milik daerah dan sumber Pendapata Asli Daerah (PAD).

Sedangkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung diusulkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan untuk melayani kebutuhan masyarakat khususnya di bidang air minum, air limbah, dan bidang usaha lainnya.

Pemerintah Kota Bandung melalui peraturan daerah ini melakukan penyertaan modal berupa aset. Penyertaan modal berupa aset ini dinilai menjadi suatu keniscayaan dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan pendayagunaan aset daerah untuk memenuhi kebutuhan perushaan umum daerah sebagai upaya meningkatkan layana kepada masyarakat.

Pandangan Umum Fraksi

Dengan telah ditetapkannya usulan empat Raperda pada rapat paripurna tersebut menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda tersebut sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi. Pandangan Umum setiap fraksi ini nantinya disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi akan dilaksanakan pada rapat paripurna kedua, di hari yang sama. Selanjutnya, empat raperda terkait akan dibagi ke dalam panitia khusus yang akan membahasnya, termasuk satu tambahan pembahasan terkait Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Untuk pembahasan agenda Dewan mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II, dan Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib itu, akan dibentuk empat Pansus sesuai kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung.

Akan tetapi, karena saat ini masih ada satu Pansus yang masih membahas Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap I, maka untuk memenuhi ketentuan bahwa jumlah Pansus paling banyak sama dengan jumlah Komisi,  akan dibentuk tiga Pansus yang akan membahas tiga Raperda dari Propemperda Tahun 2026 tahap II.

Sedangkan satu Pansus yang akan membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perumda Tirtawening akan dibentuk kemudian, setelah Pansus 16 yang sedang membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung selesai dan ditetapkan di dalam Rapat Paripurna.**

Tags:

Diskominfo kota bandungDPRD KAB.BANDUNG
Author

Asep Kurniawan

Penulis pewarta

Follow Me
Other Articles
Previous

Kritik Keras Jawaban Gibran soal Ijazah SMA, Persoalkan Kepantasannya sebagai Wapres

Next

KDKMP Citaman Nagreg Menjadi Lokasi Pemantauan Nasional, Camat Nagreg Tegaskan Komitmen Penguatan Ekonomi Desa

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • KDKMP Citaman Nagreg Menjadi Lokasi Pemantauan Nasional, Camat Nagreg Tegaskan Komitmen Penguatan Ekonomi Desa
  • Pimpinan DPRD Kota Bandung Menerima Penyampaian Usulan Empat Raperda Baru dari Wali Kota Bandung
  • Kritik Keras Jawaban Gibran soal Ijazah SMA, Persoalkan Kepantasannya sebagai Wapres
  • Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya Apresiasi Inovasi Aplikasi INTI KRESNA Polrestabes Bandung
  • Camat Cileunyi Tegaskan Stop Korupsi, Gratifikasi, Suap, Pungli, Kolusi dan Nepotisme

Recent Comments

  1. Aman Katiyar mengenai Dibalik Jebakan Digital: Pemkab Bandung dan PWI Bergerak Amankan Warga dari Hoaks Hingga Judi Online
  2. Darby Medland mengenai Meneruskan Jejak Kepemimpinan: Fauzan Adhiman Supriatna Siap Bersinar
  3. Trina O'Hara mengenai Meneruskan Jejak Kepemimpinan: Fauzan Adhiman Supriatna Siap Bersinar
  4. Marty Como mengenai Meneruskan Jejak Kepemimpinan: Fauzan Adhiman Supriatna Siap Bersinar

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025

Categories

  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Warta Desa
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • KDKMP Citaman Nagreg Menjadi Lokasi Pemantauan Nasional, Camat Nagreg Tegaskan Komitmen Penguatan Ekonomi Desa
    oleh Sintia Fitria
    Oktober 15, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh sigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Welcome to the ultimate source for fresh perspectives! Explore curated content to enlighten, entertain and engage global readers.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Wujudkan Desa Tangguh Bencana, BPBD Kabupaten Bandung Prioritaskan Kelompok Rentan
    SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah… Read more: Wujudkan Desa Tangguh Bencana, BPBD Kabupaten Bandung Prioritaskan Kelompok Rentan
  • Warga Nenggeng Gotong Royong Padamkan Kebakaran, Camat Nagreg Beri Apresiasi
    ​NAGREG — Camat Nagreg, H. Perdana Firmansyah, S.STP., M.Si., menyampaikan… Read more: Warga Nenggeng Gotong Royong Padamkan Kebakaran, Camat Nagreg Beri Apresiasi
  • Warga Desa Pangauban Batujajar Barat Keluhkan Limbah Dapur SPPG
    BATUJAJAR BARAT – Limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan… Read more: Warga Desa Pangauban Batujajar Barat Keluhkan Limbah Dapur SPPG

Pages

Contact

Phone

+342348343

+348796543

Email

hi@blogsy.com

support@blogsy.com

Location

New York, USA

Copyright 2026 — Tatar Sunda News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme