Pertama di Kabupaten Bandung, KDMP Nagrak Pacet Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
KAB. BANDUNG — Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memberikan apresiasi terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, yang resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, dan KDMP Nagrak yang diwakili oleh Ketua Ace Sumarna disaksikan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, di GOR Desa Nagrak, Rabu (5/8/2026).
Usai penandatanganan kerja sama, Bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) tersebut bersama Rizal Dariakusumah turut mengukuhkan Duta Perisai BPJS Ketenagakerjaan Desa Nagrak.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Syahidin, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian, Camat Pacet Asep Susanto, Kepala Desa Nagrak Suparman, serta jajaran pengurus dan anggota KDMP Nagrak.
Sejumlah pihak memperkirakan penandatanganan kerja sama ini merupakan yang pertama di Jawa Barat, bahkan di Indonesia. KDMP Nagrak sendiri tercatat memiliki 3.005 anggota, terbanyak di Kabupaten Bandung. Kegiatan usahanya pun terus berkembang guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat, salah satunya melalui pengadaan sembako dan gas LPG.
“KDMP Nagrak ini adalah yang pertama melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini hal yang sangat luar biasa,” kata Kang Dadang Supriatna di Desa Nagrak.
Meski demikian, Kang Dadang mengingatkan agar kepesertaan ini tidak tumpang tindih (overlap) dengan program pemerintah daerah. Misalnya, jika seorang Ketua RT sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dari program pemda, kepesertaan jalur koperasi dapat dialihkan kepada istrinya atau anggota keluarga lain.
“Jangan sampai ganda (double). Lebih baik keanggotaan BPJS Ketenagakerjaannya dialihkan ke anggota keluarga lain yang belum terdaftar. Memang boleh ganda, penerima manfaat saat meninggal dunia bisa menerima reguler Rp42 juta ditambah Rp32 juta sehingga totalnya Rp74 juta. Namun, jika ada anggota keluarga yang belum masuk, lebih baik dialihkan,” tutur Kang Dadang.
Melihat kemajuan usaha KDMP Nagrak, Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Koperasi & UKM serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung untuk menyosialisasikan terobosan ini ke desa-desa lain.
“Diharapkan BPJS Ketenagakerjaan nantinya dapat melakukan roadshow dan menjalin kerja sama dengan KDMP maupun KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) di seluruh Kabupaten Bandung,” harapnya.
Ia menambahkan, terobosan ini sangat krusial bagi para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang memiliki aktivitas rutin harian.
“Prinsip koperasi itu dari, oleh, dan untuk anggota. Permodalan dari anggota, digunakan untuk usaha anggota, dan Sisa Hasil Usaha (SHU) kembali ke anggota. Ditambah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan kerja akan ditanggung BPJS. Jika meninggal dunia, ada klaim jaminan kematian. Bahkan, jika keanggotaan sudah berjalan tiga tahun berturut-turut, ahli waris bisa memperoleh beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi,” pungkasnya. (Aku)