BUMD BDS Buka Suara: Keterlambatan Bayar Vendor Murni Akibat PT CFR Pailit, Bukan Penyelewengan Dana
KABUPATEN BANDUNG – Kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, S.H., M.H., menegaskan komitmen BUMD tersebut untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para vendor pengadaan ayam boneless dada.
Rahmat meluruskan bahwa keterlambatan pembayaran yang terjadi selama ini murni disebabkan oleh tindakan wanprestasi mitra usaha mereka, PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Perusahaan mitra tersebut kini telah dicabut hak usahanya dan resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Status hukum PT CFR tertuang secara resmi dalam Putusan Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sejak putusan tersebut ketuk palu, PT BDS langsung mengambil langkah hukum terukur demi memulihkan kerugian sekaligus melindungi hak para mitra vendornya.
Garansi 100 Persen Pengembalian Dana
Sebagai bentuk transparansi, PT BDS telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh vendor dan mengajak mereka bersama-sama mengawal proses pembagian aset di tangan Kurator.
“Kami sangat memahami keresahan para vendor. Namun, kami tegaskan bahwa ada itikad baik di sini. Seluruh dana yang nantinya kami terima dari proses pemberesan aset PT CFR melalui Kurator akan kami teruskankan 100 persen kepada para vendor sesuai porsinya,” ujar Rahmat Setiabudi kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang terus memberikan arahan agar seluruh tahapan penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Luruskan Isu Miring Pengelolaan Keuangan BUMD
Di sisi lain, Rahmat membantah keras berbagai isu miring yang beredar di masyarakat mengenai indikasi penyelewengan dalam tubuh BUMD Kabupaten Bandung tersebut.
“Perkara ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengelolaan dana BUMD ataupun penyalahgunaan wewenang. Ini murni perkara piutang usaha antar-pihak yang sedang kami kejar penyelesaiannya melalui jalur hukum sah di bawah pengawasan langsung Pengadilan Niaga,” tegasnya.
Saat ini, tim hukum PT BDS terus berkoordinasi secara intensif dengan tim Kurator dan pihak terkait. Pihaknya berharap proses eksekusi atau pemberesan aset PT CFR dapat segera selesai, sehingga hak-hak pembayaran para vendor dapat segera dituntaskan tanpa penundaan lagi. (Aku)