Beban Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Bupati Dadang Supriatna: Ruang Fiskal APBD Kini Lebih Beda

JAKARTA – Perjuangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam mengusulkan pengalihan pembiayaan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akhirnya membuahkan hasil.
Ketua Harian Apkasi sekaligus Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah menyetujui tuntutan tersebut. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) menyambut hangat keputusan ini. Menurutnya, langkah pusat menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten yang selama ini harus menanggung beban gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Ini tentu menjadi kabar baik bagi daerah. Selama ini pembiayaan PPPK cukup membebani APBD dan menyempitkan ruang fiskal untuk membiayai program-program pembangunan lainnya,” ujar KDS di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa Apkasi telah mengawal isu ini secara konsisten sejak 2018 melalui berbagai dialog dengan pemerintah pusat hingga menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden. Eskalasi perjuangan berlanjut melalui audiensi dengan Menteri PAN-RB pada 13 Mei 2026, disusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026. Dalam forum-forum tersebut, Apkasi secara gamblang memaparkan tekanan APBD akibat melonjaknya alokasi belanja pegawai.
”Alhamdulillah, perjuangan panjang Apkasi mulai membuahkan hasil. Ini memberikan harapan baru bagi fleksibilitas anggaran di daerah,” tegasnya.
KDS menambahkan, dengan dialihkannya pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK ke APBN, pemerintah daerah kini memiliki ruang fiskal yang lebih luas. Anggaran APBD dapat dialokasikan secara optimal untuk percepatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta penguatan pelayanan publik.
Selain memberi kelegaan pada struktur APBD, kebijakan ini dipandang memberikan jaminan kepastian kesejahteraan yang lebih baik bagi para PPPK, khususnya tenaga pendidik yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Apkasi berkomitmen untuk terus mengawal implementasi teknis kebijakan ini agar segera terealisasi dengan mekanisme yang jelas dan berkeadilan.