Bikin Heboh Soal Pengadaan Buku Pramuka Ini Klarifikasi

Kwarcab Kabupaten Bandung Klarifikasi Pemberitaan Terkait Dugaan Pengarahan Pengadaan Buku Pramuka
BANDUNG — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung
menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan sejumlah media online yang memuat informasi mengenai dugaan adanya program pengadaan buku Pramuka
menggunakan Dana BOS Tahap II Tahun 2026 yang disebut berkaitan dengan Kwarcab Kabupaten Bandung.
Kwarcab Kabupaten Bandung menghargai fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial dan memahami bahwa pemberitaan mengenai tata kelola pendidikan dan penggunaan anggaran publik merupakan hal yang penting bagi masyarakat. Namun demikian, demi menjaga akurasi
informasi dan memberikan gambaran yang utuh kepada publik, Kwarcab Kabupaten Bandung perlu menyampaikan sejumlah fakta dan penjelasan.
Pertama, Kwarcab Kabupaten Bandung tidak memiliki program pengadaan buku Pramuka.
Dalam program kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung, tidak terdapat program
atau agenda pengadaan buku Pramuka yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan menggunakan Dana BOS.
Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya program pengadaan buku Pramuka yang berasal dari atau merupakan program Kwarcab Kabupaten Bandung perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengadaan tersebut merupakan program resmi Kwarcab.
Kedua, tidak pernah terdapat rapat Kwarcab yang membahas program pengadaan buku Pramuka sebagaimana diberitakan.
Kwarcab Kabupaten Bandung menegaskan bahwa tidak pernah menyelenggarakan rapat
Kwarcab dengan agenda pembahasan, penetapan, maupun pengarahan program pengadaan
buku Pramuka kepada sekolah.
Oleh karena itu, apabila terdapat informasi yang berkembang mengenai adanya pembahasan program tersebut dalam suatu forum, Kwarcab Kabupaten Bandung tidak dapat
mengonfirmasi informasi tersebut sebagai keputusan atau kebijakan resmi organisasi.
Ketiga, kegiatan perkemahan selama tiga hari di Ranca Upas bukan merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kwarcab Kabupaten Bandung.
Kwarcab Kabupaten Bandung juga perlu meluruskan informasi mengenai kegiatan perkemahan Pramuka yang disebut berlangsung selama tiga hari di Ranca Upas. Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung. Kwarcab Kabupaten Bandung tidak memiliki agenda maupun program kegiatan perkemahan sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan
tersebut.
Karena itu, segala bentuk pembiayaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun
pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak dapat secara langsung dikaitkan sebagai program atau kegiatan Kwarcab Kabupaten Bandung.
Keempat, Kwarcab Kabupaten Bandung tidak pernah memberikan pengarahan satu arah kepada sekolah terkait pemilihan penerbit atau penyedia buku melalui SIPLah.
Kwarcab Kabupaten Bandung tidak pernah memberikan instruksi kepada sekolah, baik secara
langsung maupun melalui forum tertentu, untuk menunjuk penerbit atau penyedia buku tertentu melalui SIPLah.
Posisi Kwarcab adalah sebagai organisasi yang mengelola dan membina Gerakan Pramuka
sesuai tugas dan kewenangannya.
Kwarcab bukan lembaga penerbit, bukan penyedia barang,
dan tidak menjalankan kegiatan usaha pengadaan maupun pengelolaan platform SIPLah. Oleh karena itu, Kwarcab tidak memiliki kepentingan maupun kewenangan untuk
mengarahkan satuan pendidikan dalam memilih penerbit atau penyedia tertentu.
Pemberitaan yang memuat keterangan mengenai adanya “arahan dari Kwarcab” sebagaimana
dikutip dari pihak sekolah perlu ditempatkan sebagai keterangan narasumber yang masih
memerlukan verifikasi. Bahkan dalam salah satu pemberitaan disebutkan bahwa istilah “arahan” tersebut masih perlu diperjelas, termasuk apakah berkaitan dengan program, jenis
buku, rekomendasi produk, atau pemilihan penerbit tertentu.
Kelima, Kwarcab Kabupaten Bandung tidak pernah menerbitkan Surat Edaran, membuat MoU, maupun nota kesepahaman dengan penerbit yang disebut dalam pemberitaan.
Sampai dengan saat ini, Kwarcab Kabupaten Bandung tidak pernah mengeluarkan Surat
Edaran, membuat Memorandum of Understanding (MoU), nota kesepahaman, ataupun
dokumen resmi lainnya dengan penerbit atau penyedia buku sebagaimana yang disebut
dalam pemberitaan.
Dengan demikian, tidak terdapat dokumen resmi Kwarcab yang dapat dijadikan dasar untuk
menyatakan bahwa organisasi tersebut telah melakukan kerja sama atau memberikan penunjukan kepada penerbit tertentu dalam pengadaan buku Pramuka di sekolah.
Keenam, Kwarcab Kabupaten Bandung tidak memiliki kewenangan terhadap penggunaan Dana BOS Tahap II di sekolah.
Kwarcab Kabupaten Bandung tidak memiliki kewenangan dalam menentukan, mengatur,
maupun mengarahkan penggunaan Dana BOS Tahap II pada satuan pendidikan.
Perencanaan, penganggaran, pemilihan kebutuhan, pelaksanaan belanja, serta
pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari tata kelola satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap keputusan sekolah terkait penggunaan Dana BOS, termasuk apabila terdapat rencana pengadaan buku atau pembiayaan kegiatan tertentu, tidak dapat sertamerta diposisikan sebagai keputusan atau kebijakan Kwarcab Kabupaten Bandung.
Menjaga Akurasi Informasi dan Hubungan Kemitraan
Kwarcab Kabupaten Bandung memandang bahwa klarifikasi ini penting bukan untuk
membatasi fungsi kontrol sosial media, melainkan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, proporsional, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang
keliru mengenai posisi serta kewenangan organisasi.
Kwarcab Kabupaten Bandung menghormati prinsip kebebasan pers dan memahami bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pada saat yang sama, Kwarcab berharap setiap informasi yang mengaitkan organisasi dengan suatu kebijakan atau kegiatan dapat diverifikasi terlebih dahulu melalui sumber resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kwarcab juga terbuka untuk memberikan informasi dan klarifikasi apabila diperlukan, sepanjang berkaitan dengan tugas, fungsi, program, dan kewenangan Kwarcab Gerakan
Pramuka Kabupaten Bandung.
Klarifikasi sebagai Bagian dari Hak Jawab Kwarcab Kabupaten Bandung menyampaikan hak jawab ini sebagai bagian dari upaya menjaga
keseimbangan pemberitaan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai
posisi organisasi.
Kwarcab tidak bermaksud memberikan penilaian terhadap pihak mana pun. Klarifikasi ini semata-mata dimaksudkan untuk menegaskan fakta bahwa Kwarcab Kabupaten Bandung
tidak memiliki program pengadaan buku Pramuka, tidak pernah menetapkan program tersebut melalui rapat Kwarcab, tidak menyelenggarakan kegiatan perkemahan yang
dimaksud di Ranca Upas, tidak mengarahkan sekolah untuk memilih penerbit atau penyedia
tertentu melalui SIPLah, tidak memiliki MoU atau nota kesepahaman dengan penerbit yang dituduhkan, serta tidak memiliki kewenangan atas penggunaan Dana BOS Tahap II di sekolah.
Kwarcab Kabupaten Bandung berharap klarifikasi ini dapat menjadi informasi yang utuh bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun komunikasi
publik yang sehat, berimbang, dan berbasis fakta.
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung senantiasa terbuka terhadap dialog, klarifikasi, dan kerja sama dengan insan pers maupun seluruh pemangku kepentingan
dalam rangka menjaga kepercayaan publik serta kemajuan Gerakan Pramuka di Kabupaten Bandung.
Nara Sumber/Penulis: Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung.(Aku)