Bupati Dadang Supriatna Genjot Percepatan Sertifikasi Aset Keagamaan Bebas Pajak

KABUPATEN BANDUNG — Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya untuk mempercepat sertifikasi sekitar 10.000 bidang tanah wakaf dan sarana keagamaan di Kabupaten Bandung. Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mewujudkan kemaslahatan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa KDS saat menghadiri Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Wilayah Kabupaten Bandung, Senin (31/8/2026), di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang.
KDS mengatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf telah tercantum dalam 57 Rencana Aksi Kabupaten Bandung, tepatnya pada Rencana Aksi ke-35 mengenai peningkatan sertifikasi aset pemerintah daerah, pemerintah desa, dan fasilitas keagamaan.
”Wakaf ini termasuk Rencana Aksi yang ke-35. Saya ingin sertifikasi sarana ibadah dan sarana keagamaan di Kabupaten Bandung bisa selesai, minimal dalam masa kepemimpinan saya yang kedua,” ujar KDS.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bandung sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Agama sebagai langkah awal mempercepat proses sertifikasi. Karena itu, ia meminta seluruh pihak segera bergerak dan tidak berhenti pada tahap kerja sama maupun sosialisasi.
KDS menginstruksikan Sekretariat Daerah, perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, Kantor Urusan Agama (KUA), ATR/BPN, organisasi masyarakat Islam, serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan inventarisasi dan menyelesaikan berbagai persoalan administrasi di lapangan.
”10.000 memang banyak, tetapi kalau kita kompak dan bergotong royong, insya Allah bakal selesai. Yang penting pertemuan hari ini harus ada luaran (output) dan tindak lanjutnya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar segera dibentuk penanggung jawab (Person in Charge / PIC) yang mengawal proses sertifikasi, sehingga koordinasi antara Pemkab Bandung, Kementerian Agama, dan ATR/BPN hingga tingkat kecamatan dan desa dapat berjalan lebih efektif.
Menurut KDS, salah satu kendala yang perlu segera diselesaikan adalah persoalan pengukuran dan kelengkapan dokumen tanah wakaf. Untuk itu, camat dan kepala KUA diminta aktif turun ke lapangan mengidentifikasi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat serta membantu penyelesaian dokumennya.
KDS turut menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap kemudahan pembiayaan dan perpajakan bagi sarana ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berkomitmen bahwa tanah untuk tempat ibadah dibebaskan dari pajak.
”Kalau memang ada biaya yang harus disiapkan sesuai aturan, kita siapkan anggarannya. Yang penting demi terwujudnya sertifikasi bidang keagamaan di Kabupaten Bandung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Ramlan Rustandi mengapresiasi komitmen Bupati Bandung dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
Ramlan menjelaskan, pada 2025 Kementerian Agama bersama ATR/BPN menargetkan sertifikasi sebanyak 312 titik dengan realisasi 200 titik. Belum tercapainya target tersebut antara lain disebabkan sejumlah permohonan masih terkendala kelengkapan dokumen.
Untuk tahun 2026, Kementerian Agama telah menyiapkan 114 titik dalam rangka akselerasi sertifikasi tanah wakaf melalui program yang berjalan secara nasional.
Di luar program tersebut, Ramlan menyebut terdapat program Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mempercepat sertifikasi sekitar 10.000 titik yang diprioritaskan bagi tempat ibadah dan sarana keagamaan.
”Tanah wakaf dan tempat ibadah adalah salah satu aset suci, aset umat yang bersifat kekal dan abadi. Bukan milik perorangan, juga bukan milik lembaga atau pengurus,” jelas Ramlan.
Ia mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung telah membentuk tim dan menyiapkan PIC untuk memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN. Pihaknya juga akan melibatkan KUA di setiap kecamatan untuk membantu mengidentifikasi serta melengkapi dokumen tanah wakaf.
Ia menambahkan, percepatan sertifikasi tidak hanya menyasar masjid dan tempat ibadah, tetapi juga madrasah, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf.
KDS berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi secara bersama-sama.
”Mumpung kita masih diberi kepercayaan oleh Allah untuk menjadi pejabat dan pimpinan di masing-masing tingkatan, mari kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya. (Atepku)