DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati KUA/PPAS 2027 serta Perubahan APBD 2026 Tepat Waktu
SOREANG – Sinergi antara DPRD Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung membuah hasil nyata. Kedua pihak resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk TA 2027 dan Perubahan TA 2026.
Momen krusial ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, dalam Rapat Paripurna yang beragendakan Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan serta Penandatanganan KUA-PPAS di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, serta tamu undangan lainnya.
Renie menjelaskan bahwa prosesi penandatanganan ini mengacu pada Regulatot PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Aturannya tegas, kesepakatan KUA/PPAS tahun mendatang maupun perubahan tahun berjalan wajib diselesaikan paling lambat pekan kedua Agustus. Kami bersyukur, lewat pembahasan yang intensif dan dinamis, Banggar DPRD bersama TAPD berhasil menyepakatinya secara tepat waktu,” ungkap Renie.
Menurutnya, langkah ini sangat krusial. Perubahan KUA-PPAS 2026 bakal menjadi acuan menyusun Perubahan APBD 2026 demi merespons dinamika pembangunan saat ini, sedangkan KUA-PPAS 2027 menjadi fondasi utama penyusunan APBD 2027.
Meski demikian, DPRD memberikan empat catatan kritis dan strategis untuk penyusunan RAPBD mendatang:
Realistis Soal Pendapatan: Evaluasi ulang sektor pendapatan agar target didasarkan pada data akurat yang dapat direalisasikan.
Belanja Berbasis Efisiensi: Perencanaan belanja wajib mengacu pada proyeksi pendapatan yang objektif serta memprioritaskan program yang berdampak langsung ke masyarakat.
Cegah Defisit: Keseimbangan komponen pendapatan dan belanja sangat vital agar APBD tidak goyah di tengah jalan.
Restrukturisasi Hemat Anggaran: Pemkab diminta memaksimalkan pendapatan dan melakukan efisiensi belanja pegawai, termasuk menerapkan prinsip ramping struktur, kaya fungsi.
Di saat bersamaan, DPRD juga menyetujui Raperda Penyelenggaraan Kesehatan sebagai payung hukum layanan dasar masyarakat.
“Perda Kesehatan ini menjadi pedoman penting untuk mendongkrak kualitas layanan publik dan derajat kesehatan warga Kabupaten Bandung,” tutup Renie.