KDS Minta OPD Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK
KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat sinergi untuk mencegah tindak pidana korupsi. Upaya ini dilakukan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemkab Bandung bersama Tim Korsup KPK RI di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa kehadiran Tim Korsup KPK menjadi momentum penting bagi Pemkab Bandung untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah.
”Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan sekaligus momentum penting bagi kami untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” ujar Bupati yang akrab disapa KDS ini.
Menurutnya, koordinasi dan supervisi KPK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ruang pembelajaran dan evaluasi untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Pemkab Bandung menyiapkan berbagai data strategis untuk dibahas bersama. Data tersebut meliputi program prioritas daerah, pengelolaan APBD, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah, proyek strategis daerah, hingga hasil pengawasan Inspektorat.
Selain itu, pembahasan mencakup pelayanan publik—khususnya perizinan dan pertanahan—pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikasi aset daerah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemetaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penataan aset milik pemerintah daerah.
KDS menegaskan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan setiap rekomendasi Korsup KPK sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
”Setiap masukan, koreksi, maupun rekomendasi dari Tim Korsup KPK hendaknya diterima secara terbuka dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, serta terukur,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, KDS juga menyampaikan kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tantangan akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, pemerintah daerah dituntut terus berinovasi agar stabilitas fiskal tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), KDS menilai tantangan tersebut juga dialami oleh banyak pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
”Jika dalam kondisi seperti ini daerah tidak memiliki inovasi, fiskalnya dapat mengalami keruntuhan (collapse) dan dikhawatirkan memicu PHK,” ujarnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, KDS meminta arahan dan dukungan KPK terkait peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor hotel dan restoran. Penguatan sistem pengawasan transaksi dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
”Mohon dibantu oleh KPK RI, bahkan bila perlu dibuatkan surat edaran bahwa setiap hotel dan restoran harus menggunakan sistem dua rekening,” katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Korsup KPK RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui upaya pencegahan korupsi.
”Keberhasilan tata kelola pemerintahan setidaknya dapat terlihat dari tiga aspek, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan terhadap regulasi,” jelas Arief.
Ia memaparkan, pada program koordinasi dan supervisi tahun 2026 terdapat tujuh area yang menjadi fokus penguatan, yaitu:
- Perencanaan dan penganggaran APBD
- Pengadaan barang dan jasa
- Pelayanan publik dan perizinan
- Manajemen ASN
- Pengelolaan aset daerah
- Pendapatan daerah
- Pengawasan
”Harapannya, tujuh area tersebut dapat terkelola dengan baik, akuntabel, transparan, dan berujung pada muara bebas dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Korsup KPK juga memberi perhatian khusus pada pengelolaan pokir DPRD. Arief menegaskan bahwa pelaksanaan pokir harus selaras dengan RKPD dan RPJMD, serta didukung proses verifikasi yang memadai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
”Kami bukan untuk menolak pokir. Pokir memiliki dasar hukum dan aturan main yang sah, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap kegiatan yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi tanggung jawab perangkat daerah pelaksana, sehingga harus memiliki output dan outcome yang jelas.
Selain membahas pokir, Tim Korsup KPK mengevaluasi perkembangan proyek strategis daerah, program prioritas Pemkab Bandung Tahun 2026, serta hasil pengawasan Inspektorat. Arief menekankan bahwa proses koordinasi ini bersifat dua arah agar pemerintah daerah dapat menyampaikan kondisi dan kendala secara terbuka.
”Ini bukan komunikasi satu arah, melainkan dua arah sehingga kita bisa berdiskusi bersama,” tambahnya.
Arief berharap pendampingan dari KPK dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bandung. “Harapannya, tidak ada kegiatan penindakan di Bandung dan sekitarnya,” pungkasnya.
Melalui koordinasi ini, Pemkab Bandung bersama KPK berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai fondasi utama dalam meningkatkan pelayanan publik serta mencegah tindak pidana korupsi di daerah. (Aku)