KDS: Pajak Daerah Kembali ke Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Bandung

KAB. BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa pajak daerah bukan sekadar sumber penerimaan pemerintah, melainkan bentuk partisipasi dan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bandung.
Pernyataan tersebut disampaikan bupati yang akrab disapa KDS ini saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Moch. Toha, Soreang, pada Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan serta pelayanan publik yang telah direncanakan secara matang oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pajak daerah bukan sekadar persoalan penerimaan dan atau target angka. Lebih dari itu, pajak daerah merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam membangun Kabupaten Bandung,” ujar KDS.
Ia menjelaskan, setiap program pembangunan pemerintah daerah disusun melalui proses perencanaan berjenjang, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat RT, RW, dusun, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Hasil perencanaan tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas secara bersama dengan DPRD.
“Program-program ini tidak keluar dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bandung. Visi yang saya gulirkan pada periode kedua ini yaitu mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih bangkit, edukatif, dinamis, agamis, sejahtera, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
KDS mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut menjadi bagian penting dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung yang telah melonjak signifikan dibandingkan awal periode kepemimpinannya.
“Pada waktu saya menjabat bupati pada periode pertama, Pendapatan Asli Daerah berada di angka Rp960 miliar. Sekarang, di tahun 2026, meningkat menjadi di angka Rp2 triliun,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sumber PAD tersebut bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak perhotelan, pajak tempat hiburan, pajak restoran, serta berbagai jenis pajak daerah lainnya.
KDS juga memaparkan sejumlah pemanfaatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Salah satunya melalui penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp397 miliar dan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Dan semuanya kita gunakan untuk infrastruktur jalan dan bahkan bisa mencapai Rp500 miliar,” ujarnya.
Selain infrastruktur, PAD turut digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah lainnya, di antaranya pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rata-rata mencapai sekitar Rp55 miliar per bulan, serta alokasi anggaran sekitar Rp109 miliar untuk pemberian insentif kepada guru ngaji se-Kabupaten Bandung.
Menurut KDS, program insentif guru ngaji merupakan bentuk investasi jangka panjang pemerintah daerah dalam membangun karakter generasi muda yang berakhlakul karimah.
“Program-program lainnya di antaranya adalah membayar insentif guru ngaji, yang tentu ini bagaimana membentuk karakter anak-anak bangsa yang berakhlakul karimah. Ini tentunya berasal daripada pajak yang dibayarkan oleh Bapak dan Ibu sekalian,” katanya.
Khusus untuk pembangunan jalan, KDS menyebutkan bahwa dari total panjang jalan kabupaten sekitar 1.500 kilometer, hingga kini kurang lebih 1.200 kilometer telah berhasil ditangani. Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan sisa sekitar 300 kilometer dapat diselesaikan dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
Di sisi lain, KDS mengapresiasi para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya secara tepat waktu. Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung untuk terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bandung pada tahun 2026 telah mencapai sekitar 56 persen hingga bulan Agustus. Dadang pun mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada hingga akhir tahun.
“Dengan adanya pembayaran pajak dari Bapak dan Ibu sekalian sebagai wajib pajak, dan termasuk saya juga membayar pajak, tentu ini akan bisa membantu perkembangan dan pembangunan Kabupaten Bandung yang kita cintai,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah Tahun 2026 merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak.
“Membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan adalah bentuk kepedulian terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Bandung,” ucap Tatang.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti oleh 50 wajib pajak, yang terbagi atas 22 wajib pajak melalui pemanggilan Surat Kuasa Khusus untuk klarifikasi dan pembinaan, serta 28 wajib pajak yang mengikuti sosialisasi dan edukasi perpajakan. (Atepku)