Menjunjung Tinggi Muruah Peradilan: Kehadiran Dadang Supriatna Tebarkan Teladan Taat Hukum

Baleendah — Kehadiran Bupati Bandung, Dadang Supriatna, di meja persidangan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (29/9) sebagai saksi perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS), menegaskan komitmen mendalam seorang pemimpin terhadap supremasi hukum. Langkah ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban prosedural, melainkan wujud nyata kesadaran moral dan kepatuhan hukum tertinggi seorang kepala daerah dalam mengawal kejelasan tata kelola BUMD yang menyangkut amanah dana publik.
Sebagai pemegang mandat rakyat, kesediaan beliau memberikan kesaksian secara langsung di hadapan Majelis Hakim mencerminkan nilai transparansi yang tinggi. Di ruang peradilan yang mulia, setiap keterangan, penjelasan, maupun sanggahan yang disampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi undang-undang sebuah kontribusi yuridis yang esensial guna membantu majelis hakim meletakkan keadilan pada porsi yang seobyektif mungkin.
Oleh karena itu, masyarakat dan segenap pemangku kepentingan diimbau untuk senantiasa menjunjung tinggi muruah proses peradilan yang tengah berjalan. Menahan diri dari pembentukan opini liar maupun prasangka prematur di ruang publik khususnya media sosial adalah wujud kedewasaan berdemokrasi sekaligus bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Ruang digital semestinya dijadikan sarana edukasi yang mencerahkan, bukan panggung penghakiman tanpa pijakan hukum yang sah. Mari kita percayakan sepenuhnya proses ini kepada fakta-fakta persidangan yang berproses secara obyektif di bawah naungan keadilan. (Aku)