Pemcam Nagreg: Menjaga Ketertiban dan Menghormati Ketentuan Hukum atas Area Tanah Wakaf Pemakaman

NAGREG – Menindaklanjuti perhatian masyarakat dan pemberitaan mengenai area tanah wakaf pemakaman di wilayah Kecamatan Nagreg, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Nagreg menyampaikan bahwa penyelesaian setiap persoalan yang berkaitan dengan tanah wakaf harus dilaksanakan secara tertib, proporsional, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kecamatan Nagreg menghormati keberadaan dokumen pertanahan dan dokumen perwakafan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sepanjang dokumen tersebut masih berlaku dan belum terdapat perubahan, pembatalan, atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Camat Nagreg H. Perdana Firmansyah, S.STP, M.Si bersama Forkopimcam menjalankan fungsi pemerintahan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi komunikasi dan musyawarah para pihak.
“Pemerintah Kecamatan tidak berada pada posisi untuk menetapkan kepemilikan, menentukan nasab atau ahli waris, maupun memutus keabsahan suatu klaim keperdataan yang menjadi kewenangan instansi dan/atau lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Camat Perdana.
Dalam hal tanah tersebut berstatus sebagai harta benda wakaf, lanjut dia, Pemerintah Kecamatan Nagreg mendorong agar pengadministrasian, pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatannya tetap mengacu kepada Akta Ikrar Wakaf, sertifikat tanah wakaf, peruntukan wakaf, serta kedudukan Nazhir yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diimbau untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik, mengubah keadaan objek yang sedang dipersoalkan, ataupun mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tuturnya.
“Pemerintah Kecamatan Nagreg berkepentingan menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif. Kami menghormati hak dan kedudukan hukum seluruh pihak berdasarkan dokumen yang sah serta keputusan lembaga yang berwenang. Kami mengajak semua pihak mengedepankan musyawarah dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat perbedaan,” imbuhnya.
Ditegaskannya, Pemerintah Kecamatan Nagreg akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, Forkopimcam, KUA/PPAIW, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, ATR/BPN, serta instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Demikian keterangan resmi ini disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat agar persoalan tersebut dapat dipahami secara proporsional serta tidak berkembang menjadi informasi atau penafsiran yang dapat memperkeruh keadaan,” ujarnya.(Atepku)