Pemkab Bandung dan BPN Gandeng Tangan, Targetkan Sertifikasi Ribuan Aset dan Rumah Ibadah

KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dalam transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, menertibkan aset pemerintah, memperkuat perencanaan pembangunan, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Program Kerja Sama Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang di Kabupaten Bandung, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis (10/9/2026).
Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dan kesepahaman yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut KDS, salah satu fokus penting dalam kerja sama ini adalah mempercepat penertiban dan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung maupun pemerintah desa.
“Dari sekitar 2.232 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bandung, baru sekitar 40 persen yang sudah tersertifikasi. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” ujar KDS.
Ia meminta perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat menyiapkan dan melengkapi data aset agar proses sertifikasi dapat segera dieksekusi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. KDS secara khusus menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait—seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa—untuk terus melakukan evaluasi dan percepatan.
“Jangan sampai sudah ditandatangani kesepakatannya, tetapi realisasinya tidak ada. Secara teknis, hal ini harus terus didorong dan dievaluasi,” tegasnya.
Selain aset pemerintah, KDS juga mendorong percepatan sertifikasi aset untuk masjid, madrasah, dan pesantren. Ia menyebutkan terdapat target sekitar 10.000 aset tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan yang perlu ditertibkan status pertanahannya. Penyelesaian persoalan ini membutuhkan sinergi lintas sektor dengan Kementerian Agama, MUI, DMI, KUA, hingga para camat.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Hasan Basri Natamenggala menyampaikan bahwa sinergi ini mencakup tujuh program prioritas. Salah satu program yang dinilai berdampak besar adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Manfaatnya bukan saja untuk meningkatkan PAD. Jika data tanah dan bangunan diperbaiki serta diperbarui, insya Allah nilai PAD dapat meningkat secara signifikan tanpa harus menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Hasan.
Data pertanahan yang akurat juga dinilai penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, menentukan kebutuhan pengadaan tanah, dan merencanakan pembangunan secara lebih presisi.
Adapun tujuh program prioritas dalam kerja sama tersebut meliputi:
- Integrasi NIB dengan NOP
- Percepatan pendaftaran tanah
- Pengembangan dan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT)
- Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik pertanahan
- Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang
- Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS)
- Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menangani isu pertanahan dan tata ruang
Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menambahkan, sinergi ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Inspektorat Daerah akan berperan sebagai pengawas internal guna memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak nyata bagi terwujudnya good governance di Kabupaten Bandung.
Melalui kolaborasi strategis ini, Pemkab Bandung berharap administrasi pertanahan dan tata ruang semakin tertib, pelayanan publik semakin cepat, aset pemerintah terlindungi, serta perencanaan pembangunan berbasis data yang valid dapat segera terwujud. (Atepku)