ANTARA HUKUM, FAKTA, DAN FITNAH: CATATAN UNTUK KASUS BDS DAN NAMA BAIK KANG DS
Oleh: Olan Muslim Setawerdaya
Demokrasi memang sebuah ruang terbuka. Di dalamnya, kritik sangat diperbolehkan dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Namun, ketika kritik berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, yang terjadi bukan lagi diskusi publik, melainkan pembunuhan karakter (character assassination).
Belakangan ini, nama Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna—yang akrab disapa Kang DS—kembali diseret dalam narasi lama terkait kasus BDS. Tuduhannya pun tergolong klasik: “Beliau lolos karena memiliki bekingan kuat dari atas.”
Narasi semacam ini perlu kita luruskan bersama. Bukan semata-mata untuk membela figur pribadi, melainkan untuk menjaga marwah hukum serta nalar sehat publik.
Hukum Tidak Mengenal Kasta
Republik ini telah berkali-kali membuktikan bahwa hukum tidak pernah memandang jabatan. Pejabat setingkat menteri telah berulang kali berurusan dengan aparat penegak hukum. Bahkan, pejabat sekelas Kepala Badan di Kejaksaan Agung hingga mantan Jampidsus pun dapat diproses hukum ketika bukti-bukti terpenuhi.
Maka, pertanyaan sederhananya adalah: jika memang terdapat bukti kuat mengenai keterlibatan Kang DS dalam unsur pidana penipuan kasus BDS, mengapa proses hukum tersebut tidak berjalan?
Jawabannya tentu bukan karena isu “beking”, melainkan pada fakta hukum itu sendiri. Hari ini, tidak ada jabatan yang benar-benar kebal di hadapan hukum.
Antara “Tidak Terbukti” dan “Dibekingi”
Dalam sistem peradilan pidana kita, terdapat dua asas penting: presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan menurut undang-undang).
Artinya, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung Kang DS, secara hukum sangat wajar apabila beliau tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, menuduh seseorang memiliki “beking” merupakan tuduhan yang jauh lebih berat. Tuduhan tersebut secara tidak langsung menuding institusi Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan telah bersikap tidak netral. Tuduhan seluar biasa itu tentu harus diimbangi dengan bukti yang sama kuatnya. Pertanyaannya: di mana buktinya?
Publik Berhak Cerdas
Masyarakat boleh memiliki perbedaan pilihan politik dan boleh tidak sepakat dengan suatu kebijakan. Itu adalah hak warga negara. Namun, mari kita pisahkan dengan tegas antara panggung politik dan panggung hukum.
Menyebarkan narasi “memiliki beking” tanpa menyertakan data valid bukanlah bentuk kritik, melainkan fitnah. Fitnah merupakan racun bagi demokrasi karena menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan mengalihkan energi kita dari persoalan yang substansial.
Saat ini, Kabupaten Bandung dihadapkan pada berbagai pekerjaan rumah yang nyata: pengendalian inflasi, perbaikan infrastruktur, hingga penguatan pelayanan dasar masyarakat. Isu-isu inilah yang butuh kita kawal bersama, bukan rumor atau gosip politik.
Penutup
Aturannya sangat jelas. Jika terdapat bukti baru, silakan serahkan kepada pihak penegak hukum. Namun, jika tidak ada bukti, hentikan penyebaran asumsi yang menyesatkan.
Negara ini berdiri di atas konstitusi, dokumen resmi, dan fakta hukum—bukan di atas bisik-bisik atau narasi tanpa dasar.
Untuk para penebar isu: Tunjukkan buktinya.
Untuk Kang DS: Teruslah bekerja. Biarkan waktu, karya nyata, dan integritas yang menjawab.
Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling keras berteriak, melainkan siapa yang paling banyak bekerja dan bermanfaat bagi rakyat.
#HukumBukanGosip #BuktiDuluBaruBicara #BandungBangkit
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi maupun lembaga mana pun.
Olan Muslim Setawerdaya
Tinggal di Bandung. Menulis untuk meluruskan fakta dan mengawal kerja-kerja publik.