TKD Anjlok Rp1 Triliun, Pemkab Bandung Dorong Skema Berkeadilan DBH Panas Bumi
JAKARTA — Bupati Bandung mengusulkan penguatan skema Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi sekaligus mendesak percepatan penyaluran hak daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah penurunan alokasi anggaran transfer pusat.
Usulan strategis tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta perwakilan pemerintah daerah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam paparannya, Bupati yang akrab disapa KDS tersebut mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung—yang berpenduduk sekitar 3,9 juta jiwa dengan luas wilayah 174 ribu hektare—saat ini menghadapi tantangan berat akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Nilai TKD Kabupaten Bandung yang semula berada di kisaran Rp3,6 triliun, kini merosot menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Penurunan hingga Rp1,2 triliun ini memengaruhi secara signifikan postur APBD Kabupaten Bandung yang kini berada di angka Rp6,2 triliun.
“Setelah Transfer ke Daerah berkurang lebih dari Rp1 triliun, APBD Kabupaten Bandung saat ini bertahan di kisaran Rp6,2 triliun. Karena itu, kami terus berinovasi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong penguatan DBH panas bumi. Kabupaten Bandung memiliki potensi panas bumi mencapai 2.691 megawatt (MW), dengan kapasitas terpasang yang sudah dimanfaatkan sebesar 991 MW,” ujar DS.
KDS, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian APKASI, menyoroti masih seringnya terjadi keterlambatan pencairan serta kurang bayar DBH dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menekan ruang fiskal pemerintah daerah, terlebih di tengah melonjaknya beban pembiayaan daerah untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, serta pemenuhan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN.
“Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap penyaluran DBH yang masih tertunda agar tidak mengganggu kewajiban pemerintah daerah. Di sisi lain, wilayah penghasil panas bumi seperti Pacet, Kertasari, dan Pangalengan sangat membutuhkan dukungan percepatan pembangunan infrastruktur agar manfaat dari investasi energi terbarukan ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Rapat Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi atas kelincahan APKASI dalam mengadvokasi kepentingan daerah, khususnya terkait penataan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi APKASI mengenai penataan sistem remunerasi kepala daerah, penguatan PAD, serta perbaikan skema DBH. Aspirasi ini akan menjadi bahan baku penting bagi DPR RI dan Pemerintah Pusat dalam merumuskan regulasi ke depan.
“Jangan sampai muncul stigma bahwa daerah penghasil hanya menjadi penonton investasi tanpa mendapatkan manfaat yang proporsional dan adil dari pengelolaan sumber daya di wilayahnya,” tegas Rifqinizamy.
Ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan keberlanjutan fiskal, mendukung pembiayaan aparatur sipil negara, serta menjamin seluruh fungsi pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal. Forum ini menjadi momentum strategis untuk merumuskan kebijakan fiskal nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia.