Penting di Baca Bupati Bandung Keluarkan SE Potensi Erupsi Sebaran Abu Vulkanik

SOREANG — Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.I.P., M.Si., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.3./012/2035/BPBD tentang Kesiapsiagaan Masyarakat Kabupaten Bandung Terhadap Potensi Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dijelaskan oleh Bupati Dadang Supriatna, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat Kabupaten Bandung terhadap potensi dampak erupsi serta sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, berdasarkan:
- Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 119/KS.01.01/DINKES tanggal 6 September 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat Terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau; dan
- Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat Nomor 1995/PB.01.03.02/SEKRE tanggal 6 September 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Menindaklanjuti edaran di atas, Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menginstruksikan kepada para camat, perangkat daerah (OPD), serta seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
- Meningkatkan perlindungan bagi peserta didik dan warga satuan pendidikan, serta menyebarluaskan edukasi mengenai bahaya abu vulkanik dan langkah-langkah perlindungan kesehatan.
- Melakukan penyesuaian kegiatan sekolah serta membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan.
- Mengarahkan kepala sekolah di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung
- Segera mengaktifkan kesiapsiagaan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan agar masyarakat dapat segera tertangani apabila terjadi kondisi darurat.
- Memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker/respirator, serta Alat Pelindung Diri (APD).
- Meningkatkan pelayanan kegawatdaruratan melalui Public Safety Centre (PSC) 119.
- Menyebarluaskan informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), termasuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
- Melaksanakan pengamatan (surveillance) harian terhadap gangguan pernapasan, asma/PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, serta dampak kesehatan lainnya, dan melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
- Melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala, terutama konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10.
- Mengedukasi dan mengomunikasikan hasil pemantauan kualitas udara tersebut kepada masyarakat secara transparan.
4. BPBD Kabupaten Bandung
- Memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, dan OPD terkait, serta memastikan respons kedaruratan berjalan optimal sesuai dengan kondisi dan perkembangan di lapangan.
- Segera menyiapkan Posko Darurat Kabupaten Bandung yang terpusat di Kantor BPBD Kabupaten Bandung.
5. Camat Se-Kabupaten Bandung
- Segera mengaktifkan pos lapangan di tingkat kecamatan dan mengkoordinasikan seluruh lurah serta kepala desa untuk memantau potensi sebaran abu vulkanik di wilayah masing-masing.
- Menginstruksikan warga untuk membatasi aktivitas di luar ruangan serta mewajibkan penggunaan masker, kacamata pelindung, dan pakaian tertutup jika harus keluar rumah.
- Berkoordinasi dengan puskesmas dan BPBD Kabupaten Bandung, serta segera menyampaikan laporan jika terjadi dampak akibat abu vulkanik.
- Mensosialisasikan kepada warga agar menutup tempat penampungan air bersih, persediaan makanan, dan pakan ternak agar tidak terkontaminasi kandungan asam dari abu vulkanik.
- Mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menghindari penyebaran hoaks, serta memantau informasi resmi secara berkala dari BMKG, PVMBG, dan BPBD Kabupaten Bandung.
6. Masyarakat Kabupaten Bandung
- Tetap tenang dan tidak panik, namun senantiasa waspada serta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
- Mengurangi aktivitas di luar ruangan dan sedapat mungkin tetap berada di dalam rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, khususnya di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi.
- Menggunakan masker, dengan mengutamakan jenis KN95 atau masker standar yang tersedia, untuk menutup hidung dan mulut dengan baik.
- Menggunakan kacamata pelindung ketika berada di luar ruangan guna melindungi mata dari paparan partikel abu vulkanik.
- Melindungi kulit dan segera membersihkan diri apabila terpapar abu vulkanik.
- Membasahi abu vulkanik terlebih dahulu sebelum melakukan pembersihan pada rumah, fasilitas umum, maupun lingkungan sekitar guna mencegah abu beterbangan kembali dan terhirup.
- Menutup dan melindungi sumber air serta bahan makanan dari paparan abu vulkanik.
- Mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
- Segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, nyeri dada, iritasi mata, gangguan kulit, atau gejala berat lainnya setelah terpapar abu vulkanik.
7. Pemantauan Potensi Ancaman Bencana
Masyarakat dan instansi terkait dapat melakukan pemantauan secara berkala melalui tautan resmi berikut:
- http://web.meteo.bmkg.go.id/id/pengamatan/satelit
- http://web.meteo.bmkg.go.id/id/prakiraan/ikhtisar-indonesia
- https://signature.bmkg.go.id
- https://iklim.bmkg.go.id
- http://sitaba2.pu.go.id/
- https://vsi.esdm.go.id
- http://modis-catalog.lapan.go.id/himawari-8/
8. Layanan Darurat (Call Center)
Apabila terjadi kondisi darurat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan berikut:
- Call Center 119 atau +62 821-1560-8119
- Pusdalops PB Kabupaten Bandung: +62 851-6290-1129
*Atep Kusman*