Bupati Bandung Dukung Raperda DPRD Soal Penggunaan serta Penanganan Fornografi Anak

KABUPATEN BANDUNG –
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD mengenai pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, serta penanganan anak korban pornografi.
Menurut Dadang, regulasi tersebut sangat penting di tengah pesat perkembangan teknologi dan arus informasi yang terbuka. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru dalam upaya melindungi anak dari paparan dan dampak negatif pornografi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadang saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (31/8/2026).
“Kami mengapresiasi Raperda prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi,” ujar Dadang.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Bandung pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi yang memberikan perlindungan optimal kepada anak, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan persoalan pornografi. Menurutnya, perlindungan anak dari dampak pornografi tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan regulasi, tetapi juga memerlukan edukasi, pendampingan, dan penanganan secara komprehensif.
“Raperda ini memiliki arti yang sangat penting mengingat perkembangan teknologi dan arus informasi saat ini membawa tantangan yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi anak dari dampak pornografi,” katanya.
Dadang menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah, DPRD, keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat harus berperan aktif bersama-sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Kita sepakat pencegahan dan penanganan pornografi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama antara Pemda, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan, dan masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, Dadang berharap pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia ingin regulasi yang disahkan nantinya tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Dadang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bandung atas berbagai pandangan, masukan, saran, pertanyaan, serta catatan terhadap nota pengantar keuangan APBD 2026 dan sejumlah Raperda.
Menurutnya, pandangan fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus wujud kemitraan yang konstruktif antara DPRD dan Pemkab Bandung. Hal tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan dengan baik, transparan, serta akuntabel.
“Ini merupakan bentuk perhatian, fungsi pengawasan, serta kemitraan yang konstruktif dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Dadang turut menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap berbagai upaya Pemkab Bandung dalam meningkatkan pelayanan publik, pembangunan ekonomi, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, terkait berbagai masukan fraksi mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta substansi Raperda Perubahan APBD 2026, Dadang memastikan bahwa seluruh catatan tersebut akan menjadi perhatian serius Pemkab Bandung dan ditindaklanjuti bersama DPRD melalui Badan Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Aku)